Salah
satu syarat terbentuknya Negara yaitu memiliki wilayah. Dengan batas teritorial
tertentu Indonesia memiliki keutuhan batas wilayah yang sangat luas. Selain
menempatkan dirinya sebagai salah satu negara terluas didunia, Indonesia juga
menempatkan dirinya sebagai negara kepulauan terluas didunia. Oleh karena
Indonesia adalah negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri dari daratan
dan lautan. Satu pertiga luas Indonesia adalah daratan dan dua pertiga luas
Indonesia adalah lautan. Luas daratan Indonesia adalah 1.919.440 km² yang
menempatkan Indonesia sebagai negara ke 15 terluas didunia.
Indonesia
disebut juga sebagai Nusantara, hal ini dikarenakan Indonesia terdiri atas
pulau-pulau yang berjumlah 13.466 pulau. Nusantara sendiri memiliki arti
kepulauan yang terpisah oleh laut atau bangsa-bangsa yang terpisah oleh laut. Keutuhan
wilayah ini harus kita jaga namun seperti yang kita ketahui menjaga wilayah
perbatasan bukanlah sesuatu yang mudah. Upaya penyelesaian konflik sengketa
selalu saja berjalan sangat melelahkan. Persoalan wilayah sengketa ini bisa
terkait dengan sengketa Internasional, Berikut beberapa cara dalam
menyelesaikan persoalan sengketa internasional adalah :
1) Metode-metode Diplomatik
a) Negosiasi
Negosiasi merupakan
tekhnik penyelesaian sengketa yang paling
tradisional dan paling sederhana. Dalam tehnik negosiasi penyelesaian
sengketa tidak melibatkan pihak ketiga.
Pada dasarnya negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh
pihak-pihak yang terkait. Bilamana jalan
keluar dari semgketa ditemukan kedua pihak, maka akan berlanjut pada pemberian
konsesi dari tiap pihak kepada pihak lawannya.
Terkadang negosiasi merupakan cara pertama sebelum para pihak
menggunakan cara-cara lain.
b) Mediasi
Mediasi bentuk lain
dari negosiasi, namun mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator). Seorang mediator
merupakan pihak ketiga yang memiliki peran
yang aktif untuk mencari solusi yang tepat untuk
melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para
pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa.
c) Inquiry
Metode ini digunakan
untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah
komisi atau badan yang bersifat internasional untuk mencari dan mendengarkan
semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan kemudia. Berdasarkan bukti-bukti dan permasalahan yang
timbul badan ini akan dapat mengeluarkan
sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
d) Konsiliasi
Metode penyelesaian
pertikaian yang bersifat intenasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh
pihak-pihak baik sifatnya permanent atau sementara berkaitan dengan proses
penyelesaian pertikaian.
Perbedaan antara
konsiliasi dan mediasi adalah: mediasi merupakan perluasan dari negosiasi, sedangkan konsiliasi
memberikan peran bagi pihak ketiga byang
setaraf dengan inquiry atau arbitrasi. Dalam hal pencarian fakta pada konsiliasi bukanlah hal yang mutlak harus ada.
Sedangkan bagi penyelesaian yang diajukan tidak memiliki kekuatan memaksa yang
kemudian mnunjukkan kemiripan dengan mediasi.
2) Metode-metode Legal
Metode ini adalah cara
penyelesaian sengketa internasional secara judicial (hukum) dalam hukum
internasional, yang tentu saja berbeda
dengan system hukum nasional. Beberapa penyelsaian secara hukum yaitu :
a) Arbitrase
Metode ini digunakan
dalam hokum nasional dan hukum internasional.
Secara tradisional arbitrasi digunakan bagi persoalan-persoalan hukum, biasa
persengketaan mengenai perbatasan dan wilayah.
Arbitrase memberikan keleluasaan bagi para pihak yang bersengketa untuk menentukan proses
perkara. Hal tersebut dibuktikan dengan kebebasan para pihak untuk memilih para
arbitrator.
b) The International
Court of Justice (ICJ)
Mahkamah Pengadilan
Internasional merupakan pengadilan yang
memiliki yurisdiksi atas berbagai macam
persoalan internasional. ICJ mendapatkan
kewenangan untuk memutuskan atas sebuah kasus melalaui persetujuan dai semua
pihak yang bersengketa. Fungsi
pengadilan ini dinyatakan dalam Piagam PBB
pasal 38 (1), yaitu: memutus perkara sesuai dengan hukum internasional
atau berlandaskan pada sumber-sumber hokum internasional. Dalam memutus perkara, pengadilan harus
memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.
Bahkan tidak menutup kemungkinan bagi pengadilan
untuk mengunjungi objek sengketa.
Menurut pasal 60 putusan bersifat final dan mengikat yang
mana dibatasi oleh pasal 59 yang menyatakan bila putusan hanya mengikat kepada
para pihak yang terkait. Dalam hal salah satu pihak gagal menjalankan
kewajibannya maka pihak yang dirugikan dapat mengajukannya kepada Dewan keamanan
(Pasal 94).
c) Pengadilan-pengadilan Lainnya
Salah satu model
penyelesaian hukum yang acapkali timbul adalah terkait dengan dengan persengketaan dalam perdagangan internasional. WTO sebagai sebuah organisasi perdagangan dunia
memiliki system tersendiri dalam kaitannya untuk penyelesaian sengketa.
Sistem Peradilan ini dibentuk 1994
berbarengan dengan berdirinya WTO. Sistem ini dibentuk untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan
perjanjian-perjanjian perdagangan dan menggunakan konsultasi-konsultasi antar
pihak, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Contoh lain adalah
pengadilan yang didirikan atas dasar Konvensi Hukum Laut 1982. Pengadilan ini
ditujukan untuk menangani persoalan-persoalan yang timbul akibat hokum laut
yang baru.
3. Penyelesaian
Sengketa Melalui Organisasi Internasional
a) Organisasi Regional
Dalam Deklarasi Manila
(1982), tentang penyelesaian sengketa secara damai dinyatakan terdapatnya
penyelesaian melalui organisasi regional.
Contoh organisasi regional : NATO, Masyarakat Ekonomi Eropa, ASEAN, Liga
Arab, dll. Salah satu fungsi utama organisasi regional adalah menyediakan wadah
yang terstruktur bagi pemerintah-pemerintah untuk melakukan hubungan-hubungan
diplomatic. Tentu saja, penyelesaian sengketa-sengketa akan menjadi lebih mudah
mengidentifikasi persoalannya sebelum mencapai tahap yang lebih rumit.
b) PBB
Sebagaimana amanat yang
dinyatakan dalam pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuannya adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian
sengketa secara damai. Karena tidak mungkin perdamaian dapat tercipta apabila
sengketa antar Negara tidak dapat terselesaikan. Sehingga tepatlah kiranya bila
kita katakana sebuah mekanisme bagi penyelesaian sengketa merupakan hal yang
penting bagi pencapaian tujuan dari PBB.
Institusi PBB yang
sangat penting dalam menyelesaikan pertikaian secara damai adalah : Dewan
Keamanan (Pasal 33: penyelesaian sengketa menurut cara-cara damai); Majelis
Umum (Pasal 14 : ), dan Sekretaris Jendral PBB (Pasal 99).
Sumber Referensi :
1) Huala Adolf, S.H., LL.M, Ph.D. (2004) ,
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.
2) Jawahir Thontowi, SH.. Ph.D. &
Pranoto Iskandar, S.H. (2006), Hukum Internasional Kontemporer, Bandung :
Refika Aditama.
3) R. Djamali Abdoel, S.H. (2003),
Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Raja
Grafindo.