Kamis, 08 Mei 2014

Upaya Penyelesaian Konflik Sengketa Wilayah Perbatasan Negara



Salah satu syarat terbentuknya Negara yaitu memiliki wilayah. Dengan batas teritorial tertentu Indonesia memiliki keutuhan batas wilayah yang sangat luas. Selain menempatkan dirinya sebagai salah satu negara terluas didunia, Indonesia juga menempatkan dirinya sebagai negara kepulauan terluas didunia. Oleh karena Indonesia adalah negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri dari daratan dan lautan. Satu pertiga luas Indonesia adalah daratan dan dua pertiga luas Indonesia adalah lautan. Luas daratan Indonesia adalah 1.919.440 km² yang menempatkan Indonesia sebagai negara ke 15 terluas didunia.

Indonesia disebut juga sebagai Nusantara, hal ini dikarenakan Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang berjumlah 13.466 pulau. Nusantara sendiri memiliki arti kepulauan yang terpisah oleh laut atau bangsa-bangsa yang terpisah oleh laut. Keutuhan wilayah ini harus kita jaga namun seperti yang kita ketahui menjaga wilayah perbatasan bukanlah sesuatu yang mudah. Upaya penyelesaian konflik sengketa selalu saja berjalan sangat melelahkan. Persoalan wilayah sengketa ini bisa terkait dengan sengketa Internasional, Berikut beberapa cara dalam menyelesaikan persoalan sengketa internasional adalah :

1) Metode-metode Diplomatik

a) Negosiasi
Negosiasi merupakan tekhnik penyelesaian sengketa yang paling  tradisional dan paling sederhana. Dalam tehnik negosiasi penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga.  Pada dasarnya negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.  Bilamana jalan keluar dari semgketa ditemukan kedua pihak, maka akan berlanjut pada pemberian konsesi dari tiap pihak kepada pihak lawannya.  Terkadang negosiasi merupakan cara pertama sebelum para pihak menggunakan cara-cara lain.

b) Mediasi
Mediasi bentuk lain dari negosiasi, namun mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak  sebagai pelaku  mediasi (mediator). Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran  yang aktif untuk mencari solusi yang tepat   untuk melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai.  Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh  para pihak yang bersengketa. 

c) Inquiry
Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan kemudia.  Berdasarkan bukti-bukti dan permasalahan yang timbul  badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.

d) Konsiliasi
Metode penyelesaian pertikaian yang bersifat intenasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanent atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
Perbedaan antara konsiliasi dan mediasi adalah: mediasi merupakan perluasan  dari negosiasi, sedangkan konsiliasi memberikan  peran bagi pihak ketiga byang setaraf dengan inquiry atau arbitrasi. Dalam hal pencarian fakta    pada konsiliasi      bukanlah hal yang mutlak harus ada. Sedangkan bagi penyelesaian yang diajukan tidak memiliki kekuatan memaksa yang kemudian mnunjukkan kemiripan dengan mediasi.

2) Metode-metode Legal

Metode ini adalah cara penyelesaian sengketa internasional secara judicial (hukum) dalam hukum internasional, yang tentu saja berbeda   dengan system hukum nasional. Beberapa penyelsaian secara hukum yaitu :

a) Arbitrase
Metode ini digunakan dalam hokum nasional dan hukum  internasional. Secara tradisional arbitrasi digunakan bagi persoalan-persoalan hukum, biasa persengketaan mengenai perbatasan dan wilayah.  Arbitrase memberikan keleluasaan bagi para pihak   yang bersengketa untuk menentukan proses perkara. Hal tersebut dibuktikan dengan kebebasan para pihak untuk memilih para arbitrator.

b) The International Court of Justice (ICJ)
Mahkamah Pengadilan Internasional  merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai  macam persoalan internasional.   ICJ mendapatkan kewenangan untuk memutuskan atas sebuah kasus melalaui persetujuan dai semua pihak yang bersengketa.  Fungsi pengadilan ini dinyatakan dalam Piagam PBB  pasal 38 (1), yaitu: memutus perkara sesuai dengan hukum internasional atau berlandaskan pada sumber-sumber hokum internasional.  Dalam memutus perkara, pengadilan harus memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Bahkan tidak menutup kemungkinan bagi  pengadilan untuk mengunjungi objek sengketa.

            Menurut pasal 60 putusan bersifat final dan mengikat yang mana dibatasi oleh pasal 59 yang menyatakan bila putusan hanya mengikat kepada para pihak yang terkait. Dalam hal salah satu pihak gagal menjalankan kewajibannya maka pihak yang dirugikan dapat mengajukannya kepada Dewan keamanan (Pasal 94).

c)  Pengadilan-pengadilan Lainnya
Salah satu model penyelesaian hukum yang acapkali timbul adalah terkait dengan  dengan persengketaan  dalam perdagangan internasional. WTO  sebagai sebuah organisasi perdagangan dunia memiliki system tersendiri dalam kaitannya untuk penyelesaian sengketa. Sistem  Peradilan ini dibentuk  1994  berbarengan dengan berdirinya WTO. Sistem ini dibentuk untuk  menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perjanjian-perjanjian perdagangan dan menggunakan konsultasi-konsultasi antar pihak, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Contoh lain adalah pengadilan yang didirikan atas dasar Konvensi Hukum Laut 1982. Pengadilan ini ditujukan untuk menangani persoalan-persoalan yang timbul akibat hokum laut yang baru.  

3. Penyelesaian Sengketa Melalui Organisasi Internasional

a) Organisasi Regional
Dalam Deklarasi Manila (1982), tentang penyelesaian sengketa secara damai dinyatakan terdapatnya penyelesaian melalui organisasi regional.  Contoh organisasi regional : NATO, Masyarakat Ekonomi Eropa, ASEAN, Liga Arab, dll. Salah satu fungsi utama organisasi regional adalah menyediakan wadah yang terstruktur bagi pemerintah-pemerintah untuk melakukan hubungan-hubungan diplomatic. Tentu saja, penyelesaian sengketa-sengketa akan menjadi lebih mudah mengidentifikasi persoalannya sebelum mencapai tahap yang lebih rumit.

b) PBB
Sebagaimana amanat yang dinyatakan dalam pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuannya adalah  mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Karena tidak mungkin perdamaian dapat tercipta apabila sengketa antar Negara tidak dapat terselesaikan. Sehingga tepatlah kiranya bila kita katakana sebuah mekanisme bagi penyelesaian sengketa merupakan hal yang penting bagi pencapaian tujuan dari PBB.
Institusi PBB yang sangat penting dalam menyelesaikan pertikaian secara damai adalah : Dewan Keamanan (Pasal 33: penyelesaian sengketa menurut cara-cara damai); Majelis Umum (Pasal 14 : ), dan Sekretaris Jendral PBB (Pasal 99). 

Sumber Referensi :
1)         Huala Adolf, S.H., LL.M, Ph.D. (2004) , Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.
2)         Jawahir Thontowi, SH.. Ph.D. & Pranoto Iskandar, S.H. (2006), Hukum Internasional Kontemporer, Bandung : Refika Aditama.
3)         R. Djamali Abdoel, S.H. (2003), Pengantar Hukum Indonesia,  Jakarta: Raja Grafindo.
4)           http://nationalgeographic.co.id/
5)           http://www.invonesia.com/